Rabu, 31 Maret 2010

Kedudukan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah

Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Berdasarkan wilayah administrasinya, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau selain dimuat dalam RTRW Kota, RDTR Kota, atau RTR Kawasan Strategis Kota, juga dimuat dalam RTR Kawasan Perkotaan yang merupakan rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dalam kebijakan ini.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya Ruang yang cukup bagi:

§ Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;

§ Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;

§ Area pengembangan keanekaragaman hayati;

§ Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;

§ Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;

§ Tempat pemakaman umum;

§ Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;

§ Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;

§ Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria Pemanfaatannya;

§ Area mitigasi/evakuasi bencana; dan

§ Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangandDan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

(bersambung)